Aturan Baru Pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik ke Wajib Pajak


TAXSAM.CO
 – Telah terbit peraturan terbaru yang mengatur ketentuan pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik yang diterbitkan oleh dirjen pajak yakni PMK 81/2024.

Di dalam PMK tersebut, tepatnya pada Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024 dijelaskan mengenai ketentuan bagi DJP untuk mengirim keputusan dan dokumen elektronik kepada Wajib Pajak dalam bentuk elektronik melalui akun wajib pajak dan/atau pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP. 
 
Terdapat ketentuan tambahan jika wajib pajak atau berdasarkan pertimbangan DJP untuk mengirimkan berkas dalam bentuk kertas dan dikirim secara langsung melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile atau melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
 
Adapun tanggal pengiriman melalui akun wajib pajak atau pos elektronik wajib pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik dikirim oleh dirjen pajak serta diterima oleh wajib pajak dengan kriteria tanggal sebagai berikut:
1. Keputusan disampaikan atau diterima (jika disampaikan secara langsung);
2. Bukti pengiriman faksimile (jika disampaikan melalui faksimile); atau
3. Bukti pengiriman surat (jika dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atua jasa kurir).
 
Jika suatu keputusan atau dokumen elektronik disampaikan melalui lebih dari satu saluran penyampaian, tanggal dikirim oleh DJP dan tanggal diterimanya oleh WP yang berlaku sebagai berikut:
1. Tanggal pengiriman ke akun wajib pajak (jika wajib pajak telah memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan); atau
2. Tanggal yang lebih dahulu antara tanggal pengiriman melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP; tanggal disampaikan secara langsung; tanggal pengiriman faksimile; atau tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat (jika wajib pajak belum memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak).

One comment

Leave a Reply to LianaCancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *