Langganan Platform Streaming Musik? Kena PPN atau Pajak Hiburan?


TAXSAM.CO
 – Kamu berlangganan platform streaming musik atau audio seperti Spotify, Apple Music dan Youtube Music? Sudah tahu belum pemajakannya di Indonesia seperti apa? Simak artikel dibawah ini ya Kawan Sam!

Pelanggan platform streaming musik atau audio seperti Spotify, Apple Music dan Youtube Music ternyata juga dikenakan pajak loh, Kawan Sam! Meskipun platform musik yang disebutkan diatas bisa dibilang sebagai produk hiburan, produk tersebut termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bukan bagian dari pajak hiburan.
 
Hal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2022. Pasal tersebut menyebutkan layanan digital berupa streaming audio dikenakan PPN. 
 
Berdasarkan PMK tersebut diatur pengenaan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 
 
JKP melalui PMSE yang dikenakan PPN itu termasuk juga jasa digital. Adapun pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kriteria tersebut diatur dalam PER-12/PJ/2020 antara lain: 
  1. Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 Juta dalam satu tahun atau Rp 50 Juta dalam satu bulan.
  2. Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 orang dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. 
 
DJP akan menunjuk pelaku PMSE yang sudah memenuhi salah satu atau kedua kriteria tersebut sebagai pemungut PPN. Apabila sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maka pelaku usaha harus memungut PPN kepada pelanggan platform audio tersebut. 

Lebih lanjut, terdapat aturan mengenai pajak hiburan dalam UU HKPD dengan penyebutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Aturan ini merincikan 12 jenis kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT. Namun, layanan streaming audio tidak termasuk kedalam 12 jenis objek PBJT melainkan dikenakan PPN sesuai aturan PMK 70/2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *