Coretax System, Minim Tatap Muka Antara WP dan Fiskus

TAXSAM.CO – Sebentar lagi Coretax System akan diterapkan nih, kira-kira awal tahun 2025 Coretax System akan diluncurkan DJP. Lantas, bagaimana cara WP dan fiskus berinteraksi?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (DJP) Dwi Astuti mengatakan bahwasanya kehadiran Coretax System akan menandai era baru sistem perpajakan di Indonesia. Pelayanan akan lebih transparan, mudah dan berkepastian hukum. Dwi menilai bahwa interaksi antara wajib pajak dan fiskus akan makin minim karena pelayanan sudah serba digital dan lebih banyak online dari pada tatap muka.
Sistem ini nantinya akan mempermudah wajib pajak dan pemerintah dengan mencakup 21 proses bisnis seperti pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM) dan masih banyak lagi.
Saat ini, DJP masih melaksanakan serangkaian uji coba dan edukasi kepada wajib pajak terkait penggunaan dan sistem coretax. Edukasi ini digencarkan melalui platform internet maupun intranet seperti kelas pajak, simulator terpadu dan video tutorial dan buku panduan.
DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk bisa memperhatikan dan memahami panduan menggunakan sistem coretax agar pengimplementasian yang akan dicanangkan pada awal tahun 2025 dapat berjalan lancar.
thanks for info.