TAXSAM.CO – Melalui penerbitan PP 47 Tahun 2024, pemerintah resmi menghapus piutang macet bagi UMKM. Secara umum, PP 47 Tahun 2024 membahas tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet oleh bank/lembaga keuangan non bank (LKNB) BUMN kepada UMKM. PP 47 Tahun 2024 juga mengatur kriteria debitur atau nasabah UMKM yang dihapuskan piutang macetnya.
Apa Sih Penghapustagihan Itu?
Penghapustagihan didefinisikan sebagai penghapusan hak tagih oleh bank/LKNB terhadap suatu tagihan yang sudah dihapusbukuan (PP 47/2024). Hal ini berarti debitur UMKM yang memiliki piutang macet terhadap Bank akan langsung dianggap melunasi piutangnya.
Piutang yang sudah dianggap lunas tersebut akan disampaikan melalui sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam aturan lanjutan PP 47 Tahun 2024, setelah piutang macet tersebut dianggap lunas, UMKM bersangkutan juga dapat kembali mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM.
Apa Saja Yang Bisa Dilakukan Penghapustagihan?
Terdapat beberapa jenis kredit UMKM yang bisa dihapustagihkan, antara lain:
- Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank/LKNB BUMN yang programnya sudah selesai saat PP 47/2024 berlaku;
- Kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana bank/LKNB BUMN bersangkutan; serta
- Kredit UMKM akibat bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apa Saja Kriteria Kredit Yang Bisa Dihapustagihkan?
Kredit yang dapat dihapustagihkan harus memenuhi empat kriteria, antara lain
- Nilai pokok piutang macet per debitur maksimal senilai Rp 500 Juta;
- Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP 47/2024 berlaku;
- Bukan kredit yang dijamin dengan penjamin kredit; serta
- Tidak terdapat agunan kredit, terdapat agunan tetapi dalam kondisi tidak mungkin dijual, atau agunan sudah habis terjual, tetapi belum memenuhi kewajiban nasabah.
Referensi
JDIH.Kemenkeu.go.id
BPK RI
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024