TAXSAM.CO – DEFINISI HADIAH UNDIAN
Hadiah undian merupakan sebuah bentuk penghasilan yang diterima oleh pemenang undian, baik dalam sebuah kegiatan lotre, pembelian kupon undian, maupun acara giveaway, dan doorprize. Hadiah undian tersebut merupakan objek pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
- Objek PPh Pasal 4 ayat (2)
Penghasilan berupa hadiah dari undian dengan nama dan dalam bentuk apapun, dipotong dan dipungut PPh yang bersifat FINAL.
- Pemungut PPh Pasal 4 ayat (2)
Penyelenggara undian wajib memotong PPh jika hadiah undian dibayarkan berupa uang dan memungut PPh dalam hal hadiah undian diserahkan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
- Dikecualikan dari PPh Pasal 4 ayat (2)
Yang dikecualikan dari PPh Final adalah hadiah undian berupa imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya dan nilai hadiah secara keseluruhan tidak lebih dari Rp 3 juta untuk tiap pegawai dalam satu tahun pajak.
- Penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2)
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penyelenggara undian wajib memotong atas hadiah undian sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
- Pemungutan atau Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
Penyelenggara undian wajib memotong dan memungut hadiah undian sebelum dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak. Kemudian menyetorkan pajak yang telah dipotong ke bank persepsi paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak pemotongan berakhir.
PERLAKUAN PPN
- Objek PPN
Berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN beserta memori penjelasannya dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN pemberian hadiah undian termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.
- Pemungutan PPN
Sebagaimana bunyi pada butir 4 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002, PPN yang terutang tersebut harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan dan berlaku sebagai pajak keluaran.
- Penghitungan PPN
Nilai dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain, yakni sebesar harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor (Pasal 2 huruf b PMK-38/PMK.011/2013). Dengan tarif efektif PPN yang berlaku sebesar 11%.
Referensi
DDTC News.
JDIH.Kemenkeu.go.id
BPK RI